Jumat, 3 Oktober 2025

Ratu Atut dan Kroni

KPK Panggil Wawan Terkait Dugaan Korupsi Alkes Banten

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Wawan dan kakaknya Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten.

Wawan adalah Komisaris PT Bali Pasific Pragama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Wawan dan kakaknya Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy itu sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved