Hukuman Mati
Terpidana Mati Bali Nine Mulai Was-was, Belakangan Susah Tidur
Pria warga negara Australia itu, belakangan ini didera ketakutan dan tak bisa tidur nyenyak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota jaringan Bali Nine yang divonis pengadilan hukuman mati karena kasus narkoba, yakni Myuran Sukumaran (33), merasa ajalnya sudah semakin dekat.
Pria warga negara Australia itu, belakangan ini didera ketakutan dan tak bisa tidur nyenyak. [BACA: PM Australia Minta Jokowi Ampuni Warganya].
Setiap hari, di benaknya muncul bayangan bahwa dirinya akan dijemput petugas lalu digiring ke hadapan regu tembak.
Pengakuan Myuran ini dituturkan seniman asal Sidney Australia, Ben Quilty, yang baru-baru ini menemui Myuran di LP Kerobokan, Denpasar. "Aku terus terjaga dan jika mendengar suara suara, saya pikir itu seseorang yang datang untuk menjemput saya pada malam hari," kata Ben menirukan ucapan Myuran yang dimuat 9news.com.au, Senin (19/1).
Quilty mengunjungi LP Kerobokan untuk menjadi tutor bagi Sukumaran, yang telah menunjukkan bakatnya dalam melukis dan menggunakan seni lukis untuk menghalau kecemasan-kecemasan yang menghantuinya.
Ben juga mengatakan, Myuran telah mendengar kabar tentang eksekusi terhadap 6 terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Lebih dari itu, Myuran juga mendapat informasi bahwa dirinya akan dieksekusi di pengujung Januari.
“Saya benar-benar berharap….itu hanyalah mimpi,” kata Sukumaran pada Quilty.
“Tetapi, saya tak tahu bagaimana saya mesti mempersiapkan, dan menata urusanku. Baru kemarin saya dengar kabar bahwa saya akan dieksekusi pada akhir bulan ini. Saya berpikir ‘apa yang bisa saya lakukan? apa yang akan saya katakan pada keluarga saya? Saya benar-benar tak tahu harus bagaimana'
Bagi Sukumaran dan rekannya sesama warga Australia yang juga mendekam di LP Kerobokan, yakni Andrew Chan (pemimpin jaringan Bali Nine), eksekusi terhadap para napi narkoba dua hari lalu merupakan pertanda buruk.
Kedua pria yang divonis mati sejak 2005 karena menyelundupkan heroin lewat Bandara Ngurah Rai itu, disebut-sebut bakal masuk dalam daftar 26 napi yang menunggu giliran dieksekusi pada 2015.
Permohonan grasi Sukumaran untuk menghindari hukuman mati sudah ditolak oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember lalu. Sementara atas permohonan grasi Andrew Chan (34), Presiden belum memberi jawaban.
Jaksa Agung, HM Prasetyo menyatakan, jika grasi Andrew ditolak, maka eksekusi pidana mati Andrew dan Myuran dilakukan pada waktu yang bersamaan. Sementara jika permohonan grasi Andrew dikabulkan, maka hanya Myuran yang dihadapkan ke regu tembak.
Seusai pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika di Nusakambangan dan Boyolali, HM Prasetyo menyatakan bahwa akan ada eksekusi hukuman mati tahap berikutnya. Eksekusi diprioritaskan bagi terpidana kasus narkotika.
Eksekusi enam terpidana pada Minggu (18/1) dini hari menuai protes. Bahkan Belanda menarik duta besarnya di Indonesia karena warga negaranya termasuk terpidana yang ditembak mati. Tindakan yang sama dilakukan Brasil. Sedangkan Australia minta Indonesia membatalkan hukuman mati agar dua warganya (anggota Bali Nine) tidak dieksekusi.
Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan warga negara Australia yang tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2005. Mereka ditangkap karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,3 kg. Dari sembilan orang tersebut, dua di antaranya dijatuhi hukuman mati sedangkan hukuman bagi tujuh orang lainnya bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup.(*)