Selasa, 30 September 2025

Akil Mochtar Bersaksi untuk Terdakwa Romi-Masyitoh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews/Dany Permana
Wali Kota non aktif Palembang, Romi Herton (kiri) bersama istrinya, Masyitoh menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2015). Kedatangan Akil tak lain guna menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan sengketa Pilkada dengan terdakwa Romi Herton dan Masyitoh.

"Saya saksi Muhtar Ependy sama Wali Kota Palembang (Romi Herton)," kata Akil di Pengadilan Tipikor.

Akil tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.15 WIB dan dirinya pun mengaku dalam keadaan sehat serta siap untuk memberikan kesaksian.

"Alhamdulillah baik," ucapnya.

Romi Herton dan istrinya Masyitoh didakwa oleh JPU menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Total suap yang diberikan Rp 14,1 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.

Romi Herton dan Masyitoh didakwa dengan pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara terdakwa Muhtar Ependy didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam perkara Akil. Muhtar mempengaruhi sejumlah orang dalam penyidikan berkaitan pengurusan suap kepada Akil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan