Kemenag-Kemendagri Sederhanakan Layanan Pencatatan Nikah
Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam kembali melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam kembali melakukan terobosan untuk
memperbaiki layanan pencatatan nikah.
Sebelumnya menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk, Kemenag menjalin MoU dengan Kemendagri untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. Selain itu, MoU ini menjadi bagian dari gerakan antikorupsi karena dimaksudkan juga untuk mencegah gratifikasi.
"Intinya, semangatnya (MoU) adalah penyederhanaan layanan tentang persyaratan nikah. Satu lagi adalah pencegahan korupsi," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali, sebagaimana dikutip Tribunnews dari
laman Kemenag RI, Jumat (9/1/2015).
Melalui MoU ini, kata Muhtar, Kemenag ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal yakni mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan
nikah.
Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data Nomor Induk Kependudukan yang ada di Dukcapil dan sebaliknya Dukcapil bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan.
"Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1–N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA," ujarnya.
Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada Dukcapil itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA,
maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor desa.
"Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke Dukcapil," ujarnya.
Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada
di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri.
"Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya," kata Thobib.
Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai "nikah", meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.
Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan segera diselesaikan.