Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK
KPK Periksa Kembali Saksi Tiga Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Gas Alam Bangkalan
Untuk tersangka Fuad, KPK akan memeriksa tiga saksi yakni Taufik Hidayat, Abdul Hakim dan Andhiani Rinsia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tiga tersangka tersebut yakni Fuad Amin Imron, Abdul Rauf dan Antonio Bambang Djatmiko.
Untuk tersangka Fuad, KPK akan memeriksa tiga saksi yakni Taufik Hidayat, Abdul Hakim dan Andhiani Rinsia.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selala (6/1/2014).
Sementara untuk tersangka Abdul Rouf, KPK akan memintai keterangan dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Adapun untuk tersangka Antonio, penyidik akan memeriksa Abdul Rauf.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur