Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Buru Para Obligor BLBI

Kasus Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih diselidiki

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi (mengenakan kemeja hitam) keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta Rabu (10/12/2014). Laksamana Sukardi diperiksa terkait penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih diselidiki KPK. Tapi sudah puluhan orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan jika saat ini kasus tersebut belum naik level. Menurutnya, kemungkinan penyelidik akan kembali memanggil para obligor yang mendapat pinjaman dari Bank Indonesia pada tahun 1998 itu.

"Semua proses sedang jalan, tapi bahwa kalau nanti ujungnya harus manggil seseorang, kami akan lakukan," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Menurut Bambang hingga saat ini, KPK masih fokus pada penyelidikan terhadap obligor Sjamsul Nursalim. Namun lantaran kasusnya masih terus ditelaah dan dikembangkan, besar kemungkinan obligor lain juga turut dipanggil pihaknya.

"Kami masih menyelidiki soal SKL, jadi masih terbuka peluang yang lain, tetapi kami fokus dengan apa yang sedang dikaji dan memang itu kan nggak boleh terlalu dibuka," tegas Bambang.

Terkait penyelidikan ini, KPK beberapa waktu lalu pernah memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

Sukardi diperiksa oleh penyelidik sekitar delapan jam. Dalam pemeriksaan, dia mengaku dimintai keterangan untuk melengkap informasi masalah SKL. Selain itu dirinya dicecar soal obligor Sjamsul Nursalim.

"Dimintai keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan saya juga diminta melengkapi informasi masalah SKL nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved