Kabinet Jokowi JK
JK Dukung Keputusan Jokowi Menolak Grasi
Jokowi berhak untuk menolak permohonan grasi oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi berhak untuk menolak permohonan grasi oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK mengatakan, keputusan tersebut tidak melanggar peraturan apapun, dan presiden berhak mengambil keputusan tersebut.
Kepada wartawan usai menghadiri Loka Karya Nasional Hak Asasi Manusia, di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014), JK mengatakan para terpidana mati itu sebelumnya sudah dianggap bersalah
"Artinya keputusan itu oleh pengadilan sampe Mahkamah Agung. Mereka minta presiden mengampuni, Jadi Presiden itu hanya mengatakn saya tidak bisa mengampuni, Itu saja," kata JK.
Ia menolak bila kebijakan tersebut dianggap melanggar HAM. Pasalnya perbuatan 64 terpidana mati itu telah menyengsarakan banyak orang, bahkan hingga membuat nyawa melayang karena barang haram yang didagangkannya.
"Bahwa semua orang harus mentaati hukum. Narkoba menyebabkan kematian orang lain, melanggar HAM, mana yang salah," ujarnya.
Kebijakan tersebut menurutnya efektif, karena akan membuat orang lain berpikir dua kali untuk berbisnis narkoba. Jika Presiden tidak mengambil tindakan tegas tersebut, bisa jadi peredaran narkoba makin menggila.