Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Yance Sering Bolos Wajib Lapor ke Kejagung

Yance ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI sebenarnya sudah sejak 2010 lalu menetapkan status tersangka pada Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58).

Yance ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Yance diwajibkan menjalani wajib lapor ke penyidik. Pasalnya, meskipun berstatus tersangka, Yance tidak ditahan.

Menyoal wajib lapor itu, Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan selama ini Yance sering bolos dari kewajibannya untuk wajib lapor.

"Menurut penyidik, terakhir beberapa kali kewajiban dia wajib lapor sering diingkari dan tidak dipatuhi," kata Tony, Jumat (5/12/2014) di Kejagung RI.

Tony menambahkan setelah ditahan, penyidik akan segera memberkas perkara Yance dan secepatnya dilimpahkan ke penuntut umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved