Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Mati

Eksekusi Mati Lima Terpidana Masih Tunggu Tanda Tangan Presiden

Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung ditandatangani presiden

Editor: Johnson Simanjuntak
RIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno., memberi keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden di Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014). TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdjianto mengungkapkan proses akhir eksekusi mati lima dari 64 terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya tengah dilakukan Pemerintah.

"Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung ditandatangani presiden," ungkap Menjopolhukam usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis (4/12/2914).

Dia tegaskan, lima terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut adalah para terpidana mati yang telah inkrah dan sudah mengajukan PK serta sudah ditolak grasinya.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa kelima terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut sebagian besar terlibat kasus narkoba dan merupakan warga negara asing (WNA).

"Nanti dari Jaksa Agung yang akan menjelaskan. Kami akan mengeksekusi setelah menunggu surat dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Presiden," kata Tedjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved