Kejagung Tahan Dua Pegawai PT Pos Indonesia
"Pagi tadi kedua tersangka diperiksa jaksa penyidik mengenai proyek pengadaan PDT tersebut. Usai pemeriksaan keduanya ditahan," terang Tony.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi PT Pos Indonesia, yaitu SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS), dan Muhajirin (M) pegawai PT Pos Indonesia, Selasa (2/12/2014) resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tony Spontana mengatakan, keduanya ditahan untuk dugaan kasus korupsi pengadaan portabel data terminal pada 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.
"Pagi tadi kedua tersangka diperiksa jaksa penyidik mengenai proyek pengadaan PDT tersebut. Usai pemeriksaan keduanya ditahan," terang Tony. Ia memastikan penahanan keduanya sebelum diperiksa sebagai penyidik.
Selain menetapkan dua tersangka yang sudah ditahan, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC) dan Sukianti Hartanto.
Sehingga total tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung berjumlah lima orang. Namun tiga tersangka yakni Budi Setiawan, Effendy Christina dan Sukianti Hartanto masih bebas berkeliaran, dan belum ditahan.