Jumat, 3 Oktober 2025

Rumah Mantan Kapolda Kalteng Terancam Digusur

Kini rumah yang dihuni oleh putrinya bernama Mursi Haryati (69) terancam dikosongkan paksa oleh pihak Polri.

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi penggusuran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah milik mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, almarhum Purnawirawan Brigjen Pol Srimardji di Jalan Cipinang Baru Bunder, RT 011 RW 006, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, terancam dikosongkan.

Kini rumah yang dihuni oleh putrinya bernama Mursi Haryati (69) terancam dikosongkan paksa oleh pihak Polri.

"Saya sudah berjuang mempertahankan rumah bapak saya sejak 1999-sekarang. Surat perintah pengosongan keduakalinya sudah saya terima, nanti ada surat ketiga dan upaya paksa. Sepertinya memang target mereka (Polri)
tahun ini harus selesai," ungkap Mursri, Senin (1/12/2014).

Mursri melanjutkan sebenarnya upayanya bertahun-tahun sempat menemui keputus asaan. Namun belakangan, usahan dirinya bersama lima keluarga lainnya yang juga rumahnya terancam digusur mendapat dukungan dari banyak pihak.

Atas banyaknya dukungan itulah, Mursri bersama teman-temannya yang tergabung dalam Paguyuban Cipinang Baru Bunder, yang adalah putra-putri Pati Polri angkatan pertama, angkatan 45 kembali bersemangat mempertahankan rumah warisan orangtua mereka.

"Karena ada dukungan dari anggota DPR, parpol dan lainnya jadi timbul semangat lagi. Saya terus berjuang, ayah saya dulu pernah jadi Kapolda di Kalteng," katanya.

Meski selama ini hidup tidak tenang karena kerap didatangi anggota Polri agar pergi dari rumah, Mursri tidak kunjung gentar diusianya yang tidak lagi muda.

Ia pun mengaku merasa kecewa dan sakit hati dengan pihak Polri karena merasa jasa orangtuanya tidak diperhatikan dengan terancamnya ia dari rumah yang dihuni selama 50 tahun itu.

"Kami maunya diberi win-win solution. Mereka (Polri) mau beri uang kerohiman. Kalau kerohiman ya berapa nilainya? nanti bisa gak punya tempat tinggal lagi dengan kerohiman itu. Padahal rumah itu kami yang rawat dan pelihara. Polri tidak ada andil sama sekali," tuturnya.

Mursri pun berharap rumahnya serta lima rumah lainnya yang terancam digusur itu dikeluarkan dari sertifikat yang dibuat Polri dan bisa membuat sertifikat sendiri.

Pasalnya rumah mereka dibeli dan dibangun oleh orangtua mereka masing-masing. Mereka pun memiliki girik atas rumah tersebut.

Untuk diketahui, Paguyuban Cipinang Baru Bunder merupakan Paguyuban putra-putri Pati Polri angkatan pertama, angkatan 45. Kini harus berhadapan dengan institusi Polri.

Mereka sangat kecewa dengan Polri karena merasa Polri tidak menghormati perjuangan orangtua mereka saat masa revolusi fisik tahun 1945.

Pasalnya enam keluarga dari paguyuban yang mendiami enam rumah di Jalan Cipinang Baru Bunder RT 011 RW 006 diminta Polri untuk mengosongkan rumah mereka.

Padahal rumah tersebut dibeli oleh orang tua mereka dan sudah dihuni selama 50 tahun sejak 1965. Namun mereka terancam oleh adanya perintah pengosongan rumah oleh Polri yang selama 2014 ini sudah keluar dua kali.

Alasan Polri memerintahkan pengosongan enam rumah tersebut yakni adanya rencana pembangunan gedung Pusat Kedokteran Forensik Polri /DVI berlokasi di Komplek Polri, Cipinang Baru Bunder, Jaktim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved