KY Usul Pengadilan Khusus Terkait Penegakan Hukum Pemilu
Sengketa Pemilihan Umum masih menjadi persoalan dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa Pemilihan Umum masih menjadi persoalan dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Suparman Marzuki, mengusulkan perlu dibentuknya pengadilan khusus dalam menyelesaikan persoalan pemilu.
"Kalau mau ideal ada pengadilan pemilu ini khusus ad hoc," kata Suparman setelah diskusi bertema "Proyeksi Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah ke depan” di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (13/10/2014).
Ia berpendapat, kompetensi penegakan hukum pemilu dan kepala daerah tidak bisa dilakukan oleh hakim biasa dalam menanggani kasus. Alasannya, hakim mempunyai pengetahuan dan paradigma yang berbeda terkait penegakan hukum pemilu.
"Dibentuk pengadilan lain Mahkamah Agung tetapi ada masalah karena pengadilan selama ini harus mengadili perkara lain. Itulah kenapa kita menilai Tipikor ada, pengadilan pajak ada. Kenapa tidak kita bentuk," ujar Suparman.
Ia berpendapat, pengadilan khusus yang menanggani kasus penegakan hukum Pemilu masih mungkin dibentuk. Pengadilan ini akan bisa dilaksanakan jika mempunyai latar belakang tata negara.