SBY dan Boediono Kirim Utusan Laporkan Harta Kekayaan di KPK
Ketika ditanya mengenai harta SBY dan Boediono, Johan mengaku tidak tahu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014.
"Tadi siang, mantan presiden atau presiden RI 2009-2014 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden, Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Johan, baik SBY dan Boediono tidak melaporkan langsung LHKPN tersebut. Keduanya hanya mengirimkan utusan ke KPK.
Ketika ditanya mengenai harta SBY dan Boediono, Johan mengaku tidak tahu sebab LHKPN tersebut harus diverifikasi dan membutuhkan waktu dua hari.
"Akan dilakukan verifikasi," ucap Johan seraya menambahkan pihaknya menyampaikan apresiasi atas sikap SBY dan Boediono itu.
Diketahui SBY memerintah di Indonesia selama dua periode atau sepuluh tahun sejak tahun 2004. Sementara Boediono menjabat wakil presiden pada periode 2009-2014.
Terkait jajaran menteri di era SBY-Boediono, Johan menyebutkan sebanyak 13 menteri dan satu orang wakil menteri telah melaporkan LHKPN ke KPK. Sesuai undang-undang, setiap penyelenggara negara yang baru dilantik dan usai menjabat diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Mereka diberi waktu selama dua bulan untuk melaporkannya.