Selasa, 7 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

ICW Tolak Politisi Nasdem HM Prasetyo Menjabat Jaksa Agung

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, menduga kuat bahwa Prasetyo merupakan 'titipan' partai.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla berfoto bersama anggota Kabinet Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/10/2014). Hari ini menteri-menteri yang memperkuat Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla secara resmi dilantik di Istana Negara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HM Prasetyo yang merupakan politisi Partai Nasdem dan menjabat anggota DPR-RI periode 2014-2019 saat ini digadang-gadang sebagai kandidat kuat Jaksa Agung. Namanya tiba-tiba menyeruak ke permukaan.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, menduga kuat bahwa Prasetyo merupakan 'titipan' partai. Hal itu disampaikan Ade dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Senin (27/10/2014).

"Jokowi tidak boleh salah pilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum. Jaksa Agung harus berinteritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum dan terbebas dari konflik kepentingan," terang Ade.

Jika melihat hal ini, imbuhnya, Prasetyo tidak tepat untuk dijadikan Jaksa Agung. Selama di korps adyaksa, menurut Ade, Prasetyo tidak memiliki prestasi besar yang bersangkutan.

"Terlebih lagi saat ini ia sudah menjadi politisi, maka konflik kepentingan dengan partai akan sangat kentara. Ujung-ujungnya Kejaksaan berpotensi disabotase kepentingan politik. Penegakan hukum yang objektif dan equal akan mustahil dicapai," ujar Ade.

Untuk menghindari hal tersebut, kata Ade, Jokowi harus sangat hati-hati memilih posisi Jaksa Agung. "Jangan sampai jabatan Jaksa Agung menjadi posisi bagi-bagi jatah antarpartai karena hal tersebut akan merusak korps Adhyaksa," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved