Senin, 29 September 2025

Pengamat: Revisi Undang-Undang Harus Berdasar Kepentingan Rakyat

Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad mengajak rakyat untuk mengawasi kinerja parlemen menyusul rencana mereka merevisi 122 undang-undang.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan DPR RI dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Sebelumnya PDI Perjuangan, PKB, Hanura, dan Partai NasDem melakukan aksi walk out dari sidang Paripurna, sehingga sidang hanya diikuti oleh 6 partai lainnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad mengajak rakyat untuk mengawasi kinerja parlemen menyusul rencana mereka merevisi 122 undang-undang.

Ia tak mempersoalkan revisi undang-undang asal tujuannya untuk kepentingan rakyat. Sehingga revisi benar-benar mengkaji substansi undang-undang, bukan sebaliknya mengutamakan politik kepentingan.

Chalid mencontohkan revisi undang-undang mengenai kekayaan negara jangan sampai mengganti peran yang sebelumnya dipegang oleh pihak asing menjadi swasta nasional.

"Sudah lama undang-undang kita hanya untuk kepentingan modal, bukan kepentingan rakyat. Jangan sampai koreksi undang-undang ini hanya untuk kepentingan swasta nasional," kata Chalid dalam diskusi "Politik Bohong dan Jegal-Jegalan: Mampukah Jokowi Bertahan?" di Jakarta, Minggu (12/10/2014).

Selain adanya pengawasan terhadap parlemen, peran rakyat dituntut ikut mengawasi pemberantasan korupsi di berbagai bidang. Baik dalam bentuk mafia migas, mafia pangan, mafia benih dan lain-lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan