Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Pilkada

Kasus Walikota Palembang, KPK Cegah Istri Akil Mochtar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Ratu Rita (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito itu adalah istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan sopir Akil, Daryono.

‎"Penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Akil Rita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Menurut Johan, masa pencegahan untuk keduanya terhitung sejak 7 Oktober 2014. "Dicegah selama enam bulan pertama," kata Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved