Senin, 29 September 2025

RUU Pilkada

Jimly: RUU Pilkada karena Pertarungan Hawa Nafsu

Munculnya UU (Pilkada) tersebut karena pertarungan hawa nafsu saja, bukan murni untuk keberlangsungan demokrasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan DPR RI yang baru secara resmi memimpin sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Sebelumnya PDI Perjuangan, PKB, Hanura, dan Partai NasDem melakukan aksi walk out dari sidang Paripurna, sehingga sidang hanya diikuti oleh 6 partai lainnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai munculnya Rancangan Undang-Undang Pilkada bukan murni berasal dari buah pemikiran mengenai keberlanjutan demokrasi untuk kemajuan bangsa.

Melainkan dikarenakan perebutan kekuasaan antara dua pihak yang belum dapat terlepas dari nuansa Pilpres.

"Munculnya UU (Pilkada) tersebut karena pertarungan hawa nafsu saja, bukan murni untuk keberlangsungan demokrasi, Undang-undang yang akan segera disahkan hanya menjadi korban saja," ujar Jimly usai menjadi khatib salat Idul Adha, di Masjid Al Azhar, Jakarta, Sabtu, (4/10/2014).

Munculnya hawa nafsu tersebut, lanjut Jimly dikarenakan belum dapat terlepas dari nuansa pemilihan presiden 9 Juli lalu.

"Sebagian masih tenggelam dalam euforia kekecewaan, sebagian hanyut dalam kemenangan ini satu faktor," ujar Jimly.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan nafsu tersebut tergambarkan dalam voting RUU Pikada beberapa waktu yang lalu.

Jimly yakin apabila suara nurani anggota dewan tidak murni seperti yang tampak dalam voting. Apabila RUU Pilkada dibahas secara jernih hasilnya akan berbeda.

"Belum tentu suara yang mendukung pemilihan langsung seluruhnya seperti itu, begitu juga yang mendukung pilkada tidak langsung, belum tentu juga," ujar Jilmly.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan