Legeslator Baru
Pemilihan Ketua DPD RI akan Dilanjutkan Besok Siang dengan Mekanisme yang Lama
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, sudah disepakati dengan cara peraturan yang lama, di mana pemilihan ketua dilakukan dengan tiga prinsip.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati terkait tata cara pemilihan ketua DPD periode 2014-2019, dengan menggunakan mekanisme peraturan DPD yang lama, yakni nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib).
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, sudah disepakati dengan cara peraturan yang lama, di mana pemilihan ketua dilakukan dengan tiga prinsip.
Pertama, mencerminkan keterwakilan wilayah. Kedua, mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan ketiga memperhatikan keterwakilan perempuan.
"Lalu, anggota yang mendaftarakan diri sebagai bakal calon pimpinan DPD paling sedikit didukung lima orang anggota yang berasal dari tiga provinsi dari wilayah yang sama dengan bakal calon pimpinan DPD," kata Isman seusai paripurna DPD di Nusantara V, Jakarta, Rabu (1/10/2014) malam.
Isman mencontohkan, bakal calon tersebut nantinya mewakili dari tiga wilayah seperti Tengah, Barat, dan Timur. Dari situ, bakal calon tersebut perlu mendapatkan dukungan minimal tiga provinsi yang ada di wilayahnya.
"Misalnya saya (Isman yang mencalonkan kembali jadi ketua DPD) di Barat, lalu di Tengah ada Hemas (Gusti Kanjeng Ratu Hemas, DPD wilayah DIY), dan Timur ada Nono Sampono, I Gede Pasek, dan lainnya," tutur Isman.
Sementara mengenai waktu pemilihan ketua DPD, kata Isman, akan dilaksanakan besok hari, Kamis (2/10/2014) pada pukul 14.00 WIB. "Jadi besok sudah ada namanya," ucapnya.
Sidang paripurna DPD RI pada hari ini yang sudah dimulai sore hari hingga malam sekitar pukul 22.40 WIB, banyak diwarnai intrupsi dari masing-masing provinsi terkait mekanisme pemilihan ketua DPD ke depan.
Namun, akhirnya disepakti menggunakan sistem sebelumnya, karena menurut Isman pembuatan tatib diperlukan waktu yang cukup panjang.