Senin, 6 Oktober 2025

Dua Tersangka Gratifikasi Kemenkum HAM Mangkir

"Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi baru diterima Senin (29/9/2014) untuk LSH,"

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Perdata Lilil Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Nur Ali tak menunjukkan batang hidungnya di depan penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Kedua tersangka gratifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan. Seharusnya, kedua tersangka itu hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi baru diterima Senin (29/9/2014) untuk LSH," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Sementara absennya Nur karena sakit. "Keduanya telah meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan," imbuh Tony.

Kejaksaan menetapkan keduanya tersangka kasus gratifikasi. Dugaan tindak pidana gratifikasi berlangsung ketika keduanya yang memproses pengurusan pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved