Kasus Pajak Perusahaan Hary Tanoe, KPK Akan Kembali Gelar Penyidikan
KPK memastikan kembali akan menggelar penyidikan kasus pajak perusahaan Hary Tanoesudibjo, juragan MNC Grup.
"Tommy mengatakan pada terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Padahal, Tommy wajib menjaga informasi tersebut tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tommy juga menagih janji terdakwa untuk memberikan imbalan," kata Agus.
Pada tanggal 11 Mei 2012, kemudian SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.
Namun, janji memberikan uang Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Sebab, PT BI baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada tanggal 5 Juni 2012. Uang yang diserahkan kepada Tommy hanya sebesar Rp 280 juta, sebab terdakwa James ternyata telah 'memotek' lebih dahulu uang sebesar Rp 60 juta. Dan akhirnya, mereka tertangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2012 di rumah makan padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Hary Tanoe juga pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus itu. Namun HT berkali-kali membantah terlibat kasus tersebut. (Edwin Firdaus)