RUU Pilkada
Opsi Demokrat Tidak Didukung Fraksi Mayoritas
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang ketika itu menyebut opsi dari Demokrat tidak didukung fraksi mayoritas.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Pilkada tanpa mengabulkan opsi dari Partai Demokrat untuk memasukan opsi ketiga, yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang ketika itu menyebut opsi dari Demokrat tidak didukung fraksi mayoritas.
Menurut Priyo, dalam lobi yang memakan waktu berjam-jam lamanya, kedua opsi di awal yakni Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD merupakan opsi voting yang lebih banyak dipilih fraksi lainnya.
"Yang jadi persoalan, opsi itu tidak bisa diterima sebagian besar fraksi. Karena tidak mufakat, maka opsi Demokrat didrop," kata Priyo ditemui dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Priyo mengatakan, posisinya sebagai pimpinan saat itu begitu sulit dan harus tetap bersikap adil. Namun, ia mengaku terkejut ketika pada akhirnya Demokrat memilih mundur dari persidangan.
"Saya tidak pernah prediksi Demokrat walk out itu bagai durian runtuh. Saya kaget, kita semua kaget, tapi itu hak politik," ujar Priyo.