Kasus Hambalang
Hari Ini Anas Siap Membela Diri
"Penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara," kata Handika.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang, Kamis (18/9/2014).
Kini sidang masuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi akan dibacakan Anas dan tim kuasa hukumnya menanggapi tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan pekan lalu.
"Sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB baik, Mas Anas atau penasehat hukum akan membacakan pledoi nanti bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) yang akan memimpin langsung," kata Penasehat Hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso dikonfirmasi wartawan.
Handika menegaskan, nota pembelaan yang akan disampaikan nantinya bersifat substantif mengacu kepada fakta persidangan Anas Urbaningrum selama ini. Khususnya, kata dia, mengedepankan sisi historik, imparsial penegakan hukum.
"Penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara," kata Handika.