Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

Berkas Tuntutan Anas Mencapai 1.791 halaman

Jaksa KPK membuat berkas tuntutan Anas Urbaningrum setebal 1791 halaman

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa KPK membuat berkas tuntutan Anas Urbaningrum setebal 1.791 halaman. Poin-poin tuntutannya dibacakan di muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).

"1.791 halamaan," tegas Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor.

Namun, kata Yudi, tak semua tuntutan akan dibacakan.

"Kami akan membacakan hal penting saja, termasuk analisa yuridis, yang lain dianggap dibacakan," ujarnya.

Saat ini, persidangan tengah berlangsung. Anas dijerat dengan perkara dugaan gratifikasi proses pembangunan sekolah olahraga di Hambalang, proyek-proyek lain dan pencucian uang. Pada persidangan hari ini, sejumlah politikus seperti Misbakhun tampak hadir di persidangan Anas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved