Selasa, 7 Oktober 2025

UU Pemda

Bupati/Walikota Ke Luar Negeri Harus Seizin Gubernur

RUU Pemerintah Daerah (Pemda) akan disahkan DPR periode 2009-2014.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Bupati/Walikota Ke Luar Negeri Harus Seizin Gubernur
Tribun Jogja
Politisi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Pemerintah Daerah (Pemda) akan disahkan DPR periode 2009-2014. Wakil Ketua Pansus RUU Pilkada Khatibul Umam Wiranu yakin RUU tersebut dapat disahkan melalui rapat paripurna. RUU Pemda berada dalam satu paket dengan RUU Desa dan Pilkada.

"RUU Pemda sudah selesai, tinggal sinkronisasi," kata Khatibul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Khatibul menjelaskan mengenai aturan yang terdapat dalam RUU Pemda. Salah satunya yakni sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaporkan RAPBD serta program kerja selama satu tahun. Bagi kepala daerah yang tidak menjalankannya maka terkena sanksi mulai dari teguran, administrasi sampai pengurangan APBD. Wakil Kepala Daerah juga diatur tugas dan kewenangannya dalam RUU ini. Padahal sebelumnya hal itu tidak diatur.

"Akan mendapat sanksi oleh penjabat di atasnya. Bila bupati atau walikota maka sanksi dijatuhkan oleh gubernur. Sedangkan gubernur akan diberi sanksi oleh presiden," ujar Khatibul.

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kontrol yang kuat atas pembangunan yang dilakukan oleh bupati dan walikota. "Jadi enggak bisa tanpa koordinasi gubernur membikin planing pembangunan," kata Politisi Demokrat itu.

Ia mengatakan otonomi daerah yang diberikan kepada bupatu atau walikota memicu terjadinya disparitas pembangunan. Untuk itu RUU ini kembali mengatur sistem koordinasi antar kepala daerah. Kemudian kewenangan izin eksplorasi didaerah ditarik ke provinsi.

"Dalam satu provinsi tidak ada disparitas terlalu tinggi antardaerah, kan sekarang mekanisme koordinasi tegas dan sanksi," ujarnya.

Aturan baru lainnya, kata Khatibul, menyangku kewajiban kepala daerah melayani masyarakat dalam satu atap pelayanan. Hal ini merupakan upaya reformasi birokrasi didaerah.

"Adminsitarasi pelayanan satu atap. Memudahkan masyarakat dilayani, tidak boleh berpencar di banyak tempat. Kalau enggak ada sanksi, hampir semua kewajiban bila tidak dijalankan dikasih sanksi," ujarnya.

Khatibul juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bupati atau Walikota dengan Gubernur. "Bupati dan Walikota keluar negeri harus izin gubernur," jelas Khatibul.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved