Selasa, 7 Oktober 2025

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gubernur Riau: Saya Masih Trauma

Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau Anas Maamun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
NET
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau Anas Maamun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Perempuan bernama Wide Wirawaty diperiksa hampir empat jam.   Wide datang ke Mabes Polri dengan mengenakan kerudung ungu ditemani seorang perempuan berkerudung menutup sebagian wajah dan mengenakan kaca mata hitam.

Begitu tiba sekitar pukul 11.30 WIB, Wide dan temannya bercadarlangsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan komentar apapun. Mereka langsung menemui penyidik.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Wide meninggalkan Gedung Bareskrim. Ia irit bicara mengenai peristiwa yang menimpanya. Wide mengaku masih trauma atas apa yang dialaminya.

"Siapa pun yang mengalami seperti saya pasti trauma," ungkap Wide di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/9).

Menurut Wide, kedatangannya ke Mabes Polri dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk diambil keterangannya dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya hanya dipanggil untuk di BAP, untuk selanjutnya langsung konfirmasi saja kepada pengacara saya Bu Elza Syarif," ungkap Wide.

Mengenai berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Wide  mengaku lupa. Begitu pula untuk pemanggilan Gubernur Riau sebagai saksi terlapor, Wide tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu itu kan dari penyidik dan biasanya nanti diberitahukan kepada saya," ujarnya.

Sementara Erwin Mahatma dari Kantor Pengacara Elza Syarif yang mendampingi Wide menjelaskan, klienya hanya dimintai keterangan. Ada sekitar 20 pertanyaan yang dicecarkan penyidik kepada kliennya.

"Pertanyaan yang diajukan sangat mendasar tentang seputar apa yang dilaporkan," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan perdana tersebut, penyidik hanya melakukan pemeriksaan kepada pelapor, tidak ada barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan hingga saat ini kepolisian belum merencanakan untuk memanggil saksi yang lain.

"Belum lah (rencana panggil yang lain). Rencananya hari ini baru pelapor saja yang diperiksa," ungkap Ronny Sompie di STIK-PTIK, Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, dilanjutkan atau tidaknya proses penyelidikan kasus tersebut tergantung bukti yang diperoleh pada pemeriksaan terlapor.

"Kita harus mendapatkan keterangan awal dulu dari pelapor. Kalau bukti sudah diperoleh baru kita bisa berlanjut pembuktian yang lebih dalam lagi. Baru nanti ke terlapor. Tidak bisa kan kita langsung ujug-ujug ke terlapor," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved