Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Anas Ngaku Bu Ani Saksi SBY Berikan Uang Kepadanya

Uang Rp 200 juta itu yang kemudian diserahkan ke Muhammad Nazaruddin, saat menjabat Bendahara Umum Demokrat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Jaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium mengatakan uang Rp 200 juta untuk panjar atau down payment (DP) pembelian mobil Toyota Harrier B-15-AUD berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Uang Rp 200 juta itu yang kemudian diserahkan ke Muhammad Nazaruddin, saat menjabat Bendahara Umum Demokrat.

Demikian diterangkan terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, dan pencucian uang dalam sidang itu saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam.

Anas mengatakan itu setelah disinggung hakim anggota, Prim Haryadi.

Dihadapan majelis hakim, Anas mengaku diberikan uang Rp 250 juta sebagai imbalan karena meraih penghargaan juru bicara terbaik pada pemilihan presiden tahun 2009.

"Rp 200 juta yang saya berikan kepada Nazaruddin bahwa untuk DP itu adalah bagian dari Rp 250 juta yang diberikan dari SBY," kata Anas.

Menurut Anas pemberian uang oleh SBY pada Agustus 2009 itu disaksikan ibu negara Kristiani 'Ani' Herawati Yudhoyono. "Yang menyaksikan Ibu," tegas Anas.

"Ibu siapa?" tanya Hakim Anggota Prim Haryadi.

"Ibu Ani," jawab Anas.

Anas meceritakan dengan singkat bagaimana cara SBY memberinya uang itu. Menurut Anas, saat itu dirinya dipanggil ke Cikeas, Bogor.

"Saya waktu itu dipanggil ke Cikeas. Di sana bertemu Pak SBY. Uangnya diberikan secara tunai," kata Anas.

"Kenapa tidak ditransfer saja?" tanya Hakim Prim.

"Ya enggak mungkin kan saya minta begitu. Kan Pak SBY beri uangnya, masa saya minta ditransfer saja. Kan enggak mungkin," jawab Anas.

Dalam kesempatan ini Anas juga menceritakan soal mobil Toyota Harrier yang berujung tersadung hukum kepada SBY. Hal itu disampaikan Anas sebelum kewenangannya oleh majelis tinggi Partai Demokrat sebagai Ketum Partai Demokrat dicabut pada tahun 2013.

"Setelah semuanya pulang, saya diminta 'Nas, jangan pulang dulu untuk bicara empat mata'," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved