Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Gunakan Kursi Roda, Mertua Bersaksi untuk Anas Urbaningrum

kursi roda itu juga mengaku membayar tanah tersebut dengan empat macam barang

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Jaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali mengakui membeli dua bidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta dengan luas 7.870 m2 dan 200 m2. Lokasi tanah yang berdekatan dengan pesantren milik Attabik itu dibelinya dengan harga sekitar Rp 15 miliar.

"Kurang lebih Rp 15 miliar," kata Attabik saat bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Lebih jauh Attabik yang hadir menggunakan kursi roda itu juga mengaku membayar tanah tersebut dengan empat macam barang. Di antaranya adalah uang dolar dan emas batangan.

"Tanah itu saya beli dengan empat macam barang. Satu dengan tanah tukeran kira-kira kurang lebih 1.100 m2. Kemudian yang kedua saya jualkan tanah dua tempat, dua sertifikat lagi. Kemudian disamping itu saya bayar dengan emas batangan. Kemudian juga saya beli dengan uang dollar dan uang rupiah," kata Attabik dengan suara rentanya.

Attabik menyatakan, membeli tanah itu dari Etty Mulianingsih. Pembayaran dilakukan sendiri di kantor notaris.

"Saya sendiri. Pembayaran lewat notaris. Waktu itu saya belum sakit. Abis beli itu baru saya sakit," kata Attabik.

Attabik menjelaskan pembayaran uang dollar yang mencapai USD 1,109,100 dilakukan secara tunai. Pasalnya dia pernah trauma ketika berurusan dengan bank.

"Saya hubungan dengan bank, saya batasi pada urusan yang kecil-kecil saja di bawah ratusan juta. Kenapa karena sekitar tahun 67 pernah uang saya, saya masukan semua ke bank. Tiba-tiba bank itu gagal bayar, jatuh miskin saya. Bank Kosgoro namanya," kata Attabik.

Menurut Attabik, penjual tidak keberatan dengan pembayaran bentuk dolar secara tunai. "Kalau keberatan tidak terjadi jual beli," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved