Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Nazar Berikan Surat kepada Majelis Hakim Sebelum Sidang

Namun sebelum sidang dimulai suami Neneng Sri Wahyuni ini mengajukan surat kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara gratifikasi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/8/2014). Agendanya: mendengarkan keterangan lanjutan M Nazaruddin.

Namun sebelum sidang dimulai suami Neneng Sri Wahyuni ini mengajukan surat kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Saya mau ngasih surat untuk yang mulia," kata Nazaruddin.

"Surat apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Haswandi. "Surat yang saya tujukan kepada majelis hakim," kata Nazaruddin tanpa merinci isi surat tersebut. "Silakan," kata Haswandi.

Anas sendiri mengaku siap melanjutkan persidangan hari ini. Dia pun mengaku dalam keadaan sehat. "Alhamdulilah sehat yang mulia," kata Anas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved