Kasus Hambalang
Nazar Berikan Surat kepada Majelis Hakim Sebelum Sidang
Namun sebelum sidang dimulai suami Neneng Sri Wahyuni ini mengajukan surat kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara gratifikasi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/8/2014). Agendanya: mendengarkan keterangan lanjutan M Nazaruddin.
Namun sebelum sidang dimulai suami Neneng Sri Wahyuni ini mengajukan surat kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Saya mau ngasih surat untuk yang mulia," kata Nazaruddin.
"Surat apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Haswandi. "Surat yang saya tujukan kepada majelis hakim," kata Nazaruddin tanpa merinci isi surat tersebut. "Silakan," kata Haswandi.
Anas sendiri mengaku siap melanjutkan persidangan hari ini. Dia pun mengaku dalam keadaan sehat. "Alhamdulilah sehat yang mulia," kata Anas.