Selasa, 30 September 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Mochtar Bantah Ribut Mulut dengan Rahmat Yasin

Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Bogor (non aktif) Rahmat Yasin terkena sanksi oleh KPK berupa larangan dibesuk selama sebulan.

Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Akil Mochtar 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Bogor (non aktif) Rahmat Yasin terkena sanksi oleh KPK. Akil dan Rahmat Yasin dilarang menerima kunjungan besuk di tahanan selama satu bulan. Gara-garanya, Akil Mochtar sempat ribut dengan petugas Rutan KPK pada Lebaran lalu karena anaknya tak bisa besuk saat Lebaran lalu.

Juru bicara Johan Budi SP membenarkan peristiwa tersebut. "Ribut mulut pekan lalu, soal pengaturan pembesukkan," jelas Johan Budi di Gedung KPK, Senin (11/8/2014). Sempat dikabarkan bahwa Akil dan Rahmat Yasin bertengkar dan dipisahkan petugas tahanan KPK.

Namun kabar tersebut dibantah pengacara Akil Mochtar yakni Tamsil Sjoekoer. Tamsil yang mendapat kabar kliennya terkena sanksi skorsing tidak boleh dibesuk selama satu bulan, Senin (11/8/2014) siang mendatangi Rutan KPK.

Kepada Tamsil, Akil menjelaskan peristiwa tersebut. "Tidak  benar Pak Akil ribut mulut dengan Rahmat Yasin. Pak Akil justru protes ke petugas tahanan KPK," jelas Tamsil.

Dijelaskan Tamsil, Akil marah besar kepada petugas Rutan KPK lantaran anaknya dilarang besuk saat Lebaran, 28 Juli lalu. Padahal, beberapa hari sebelumnya, keluarga Akil sudah mengurus izin ke KPK untuk besuk saat Lebaran dengan jumlah pembesuk lima orang.

"Tapi baru empat orang yang masuk sudah distop. Saat anaknya Pak Akil akan masuk membesuk, sehingga pas lima orang, justru dilarang. Sehingga Pak Akil marah kepada petugas tahanan KPK," jelas Tamsil.

Tak cuma adu mulut, Akil juga melayangkan surat protes ke pimpinan KPK. Surat tersebut sudah dikirim hari Kamis setelah Lebaran lalu. (Yls)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan