Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Hakim Bacakan Vonis, Teuku Bagus Sempat Tertidur Pulas

Tanpa memperdulikan sidang, Teuku Bagus tampak tak dapat menahan kantuknya. Kepalanya tampak miring ke sebelah kiri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (15/11/2013). Teuku Bagus ditahan KPK terkait dugaan korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa menarik terjadii dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Pasalnya, seorang terdakwa dapat tertidur pulas mendengarkan paparan amar putusan yang dibacakan bergantian oleh lima majelis hakim tersebut.

Persidangan sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya pria paruh baya yang mengenakan baju batik bermotif itu mengikuti dengan serius paparan majelis hakim. Sesekali, Teuku Bagus memiringkan kepalanya ke kanan dan kiri.

Namun entah merasa lama atau bagaimana dengan paparan yang dibacakan majelis hakim, Teuku Bagus selanjutnya terlihat memejamkan matanya alias tertidur.

Tanpa memperdulikan sidang, Teuku Bagus tampak tak dapat menahan kantuknya. Kepalanya tampak miring ke sebelah kiri. Dia kerap tersadar dan kemudian tertidur lagi.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Purwono Edi tak menegurnya dan terus membacakan amar putusan tersebut secara bergantian.

Hampir vonis masuk paparan fakta yuridis, mantan Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu terbangun. Sadar sudah sempat tertidur di ruang sidang, Teuku Bagus langsung membenarkan posisi duduknya.

Dalam perkara akhirnya Teuku Bagus diganjar empat tahun dan enam bulan penjara, denda 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Dengan tujuan, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Alhasil, merugikan keuangan negara Rp464,514 miliar. Teuku Bagus menyatakan menerima vonis itu, namun Penasihat Hukumm dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved