Rebutan Pimpinan DPR
Alasan PDIP Walkout Sidang Paripurna Pengesahan RUU MD3
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak penetapan pimpinan DPR RI serta Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan melalui mekanisme voting.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasanudin Aco
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Pasal 82 adalah pasal yang dipaksakan, yang perubahannya sarat dengan pelanggaran prosedur tata tertib pembahasan Undang-Undang di DPR-RI yang dilakukan oleh Fraksi-Fraksi yang mendukung dan menghendaki Perubahan Pasal 82 tersebut.
Fraksi tersebut antara lain Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerindra.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perubahan tata cara penetapan pimpinan DPR yang diubah dari azas musyawarah-mufakat yang bersifat konsensus menjadi dipilih langsung oleh anggota DPR-RI tersebut, dalam pelaksanaannya akan sangat berpotensi mendorong praktik politik pragmatis-transaksional dan money politics," kata Puan.