SBY Terbitkan Perpres Komisi Pengawas Haji Indonesia
Seperti dirilis di laman Sekretaris Kabinet (Seskab), Perpres Ini telah ditandatangani Presiden pada 30 Mei 2014 lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Seperti dirilis di laman Sekretaris Kabinet (Seskab), Perpres Ini telah ditandatangani Presiden pada 30 Mei 2014 lalu.
Penerbitan Perpres ini tak lain ditujukan untuk efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KPHI sendiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Sedangkan Fungsi KPHI adalah memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Pun menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat, dan menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji. Terakhir fungsinya merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Lebih lanjut dijelaskan, susunan Organisasi KPI terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Pasal 6 mengungkapkan KPHI dipimpin seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Sementara itu, KPHI beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.
Unsur masyarakat, menurut Perpres ini, sebanyak enam orang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah sebanyak tiga orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Anggota KPHI sebagaimana dimaksud diangkart dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 itu.
“KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikt 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” tegas Pasal 12 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPHI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Agama.
Adapun anggota KPHI dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan honorarium yang diatur dengan Peraturan Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Perpres yang diundangkan pada 3 Juni 2014 itu.