Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Teuku Bagus Akui Pernah Dimintai Rp2,2 miliar oleh Kubu Anas

"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 miliar yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku Bagus di hadapan majelis hakim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan), mantan Menpora Andi Mallarangeng (dua kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (dua kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor, mengaku pernah dimintai uang Rp2,2 miliar oleh oknum yang mengatasnamakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Hal itu diakui Teuku Bagus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/6/2014). "Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 miliar yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku Bagus di hadapan majelis hakim.

Teuku Bagus mengatakan dana Rp2,2 miliar itu diberikannya secara tiga tahap. Pertama diserahkah sebanyak Rp1,5 miliar melalui Munadi Herlambang, anak Deputi Bidang Logistik Kementerian Negara BUMN, Muchayat.

"Sisanya, Rp500 juta atas permintaan Direktur operasi saya. Kemudian Rp200 saya bayarkan kepada saudara Ketut Darmawan, Direktur Operasi PT PP (Pembangunan Perumahan) atas perintah Muhayatt," kata Teuku Bagus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved