Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Haji

Suryadharma Ali Mundur dari Kabinet SBY-Boediono

Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya memilih mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Editor: Ade Mayasanto
ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU
Menteri Agama Suryadharma Ali memberi salam kepada jurnalis di rumahnya, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2014). Menag yang juga Ketua Umum PPP tersebut menyatakan belum menerima surat dari elite PPP terkait rencana pemanggilan dirinya untuk menjelaskan masalah penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag Tahun 2012-2013 oleh KPK. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya memilih mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Pengunduran diri Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disampaikan saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014).

"Beliau kemudian mengembalikan kepercayaan sebagai Menteri Agama yang diterima dari bapak Presiden kepada bapak Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi saat menggelar keterangan pers usai persamuhan Suryadharma Ali dengan SBY dan Boediono.

Menurutnya, Suryadharma menyampaikan perkara yang dituduhkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut hadir dalam pertemuan itu adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Sebelumnya diberitakan, KPK belum berencana menahan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. KPK memilih melengkapi berkas dengan memeriksa saksi- saksi.

"Biasanya pemeriksaan saksi-saksi (lebih dahulu). Kami juga tidak bisa menyatakan itu (penahanan), karena itu perhitungan teknis dari penyidik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Kendati demikian, Busyro mengatakan, KPK telah melayangkan surat cegah Suryadharma Ali kepada pihak Ditjen Imigrasi. Hal itu membuat SDA tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Sudah dilakukan pencegahan," ujar Busyro.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. SDA diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved