Selasa, 30 September 2025

Korupsi Haji

Sebelum Jerat Suryadharma, KPK Warning Kementerian Agama

Kemenag juga sudah melihat rapor merah beberapa tahun terakhir, sebagaimana tertuang dalam survei integritas yang dilakukan KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
Tribunnews/Dany Permana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas dari Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag), Jakarta Pusat saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi peringatan dini kepada Kementerian Agama. Peringatan tersebut jauh sebelum menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Kemenag juga sudah melihat rapor merah beberapa tahun terakhir, sebagaimana tertuang dalam survei integritas yang dilakukan KPK.

Bukan hanya itu, KPK juga sudah mengajukan moratorium terkait hasil kajian penyelenggaran haji. Namun, hasil kajian KPK tampaknya tidak didengarkan oleh Kemenag.

"Ya kami sudah mengajukan tapi tidak diapresiasi sehingga terjadi seperti ini. Ini kajian sudah lama 2012-2013," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan, Minggu (25/5/2014).

Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Suryadharma untuk mendengarkan kasus yang menjeratnya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved