Korupsi Haji
Petinggi Negara yang Dimaksud Samad Ternyata Suryadharma Ali
Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia. Terkait penyelidikan proyek haji, KPK telah meminta keterangan SDA.
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pada 15 Mei 2014 lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pernah mengatakan bahwa seorang petinggi negeri akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Dengan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka, terjawab sudah siapa petinggi negeri yang dimaksud Abraham. "Petinggi di negeri ini, pokoknya nanti, satu dua minggu ke depan," ucap Abraham di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
KPK menetapkan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Informasi penetapan tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).
Ketika ditanya apakah SDA yang dimaksud adalah Suryadharma Ali, Busyro membenarkannya. "Iya," jawabnya singkat.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK segera menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia. Terkait penyelidikan proyek haji, KPK telah meminta keterangan Suryadharma.
Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji yang dianggap tidak layak.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang "bermain" dalam bisnis haji.
Selain itu, Suryadharma mengklaim dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut.