Selasa, 30 September 2025

Korupsi Haji

KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus SDA

Bahkan, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Nur Ichsan
KAMPANYE SAAT NYEPI - Ketua umum PPP, Suryadharma Ali, mengucapkan yel-yel saat menyampaikan pidato politik di hadapan ribuan massa partai berlambang Ka bah itu di lapangan Sunburst, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (31/3). Meskipin KPU Pusat telah mengeluarkan larangan untuk melakukan kampanye terbuka bagi parpol dan caleg di seluruh Indonesia pada saat peringatan Hari Raya Nyepi, tapi PPP justeru malah menggelar kampanye terbuka secara terang-terangan tanpa mengindahkan larangan tersebut. (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Sebab, KPK akan mengembangkan kasus tersebut.

Bahkan, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

"Siapapun, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa dijadikan sebagai tersangka juga. Tapi sampai hari ini tersangkanya adalah SDA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan