Korupsi Haji
KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus SDA
Bahkan, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Sebab, KPK akan mengembangkan kasus tersebut.
Bahkan, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Siapapun, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa dijadikan sebagai tersangka juga. Tapi sampai hari ini tersangkanya adalah SDA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.