Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Kembali Periksa Wamenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Senin (19/5/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
/henry lopulalan
SAKSI KASUS HAMBALANG - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar terkait kasus Hambalang, di Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013). Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu ini memastikan prosedur yang ditempuh kementeriannya untuk menyetujui proposal anggaran Hambalang sudah tepat. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Senin (19/5/2014). Anny akan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga nasional di Hambalang.

"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan Anny merupakan yang kesekian kalinya. Namun sebelumnya, Ani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, serta Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Anny menjelaskan mengenai perubahan pola anggaran proyek Hambalang dari tahun tunggal (single years) menjadi tahun jamak (multiyears).

Anny pun disebut-sebut sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab dalam pengucuran anggaran.

Sebab, Kementerian Keuangan disebut sebagai pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati saat itu.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved