Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Century

Boediono Tak Tahu ada Bank Lain Mengajukan FPJP

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengaku tidak mengetahui adanya 18 bank lain yang mengajukan bantuan likuiditas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono meminum air putih saat istirahat sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengaku tidak mengetahui adanya 18 bank lain yang mengajukan bantuan likuiditas dengan bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada tahun 2008. Yang pasti, katanya, hanya Bank Century yang mengajukan FPJP dan akhirnya diberikan BI.

"Saya tidak ingat ada atau tidaknya bank lain. Barangkali di tingkat permohonan ada, tapi tidak ditindaklanjuti karena syaratnya tidak memenuhi atau masalah lain," kata Boediono bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/5/2014).

Boediono menduga kemungkinan adanya bank lain yang juga mengajukan FPJP ataupun repo aset kepada BI saat itu. Namun ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

"Jadi yang saya tahu adalah Bank Century ini yang mengajukan. Yang lain tidak mengajukan permohonan atau belum mengajukan atau tidak memenuhi persyaratan. Kan itu dengan PBI yang baru," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved