Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP

Dedi dan Andi 'Menghilang' Usai Nazar Ungkap Kasus e-KTP

Nazar menyatakan, Dedi Priyono dan Andi Septinus adalah kakak beradik yang berperan dalam rekayasa spesifikasi dan proses tender.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (berbatik biru) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar Agustus 2014, kali pertama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membeberkan rekayasa dan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat Kemendagri, DPR RI dan pihak swasta selaku pelaksana proyek.

Bahkan, pada 24 September 2013, Nazar membeberkan ke media tentang kronologi disertai bagan rangkaian rekayasa proyek senilai Rp 6 triliun yang merugikan negara Rp 1,12 triliun itu.

Nazar menyatakan, Dedi Priyono dan Andi Septinus adalah kakak beradik yang berperan dalam rekayasa spesifikasi dan proses tender.

Dedi mempunyai di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok A Nomor 33-35, Cipete, Jakarta Selatan. Ruko itulah yang dijadikan sebagai pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan proyek dan pihak Kemendagri.

Sedikit demi sedikit 'nyanyian' Nazar itu terbukti. Pada Selasa (22/4/2014), KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Tribun mendatangi alamat ruko Dedi sebagaimana alamat yang disampaikan Nazar sehari setelah penetapan tersangka Sugiharto itu.

Tampak dua ruko dengan nomor 33 dan 35 berdinding merah muda dalam keadaan terkunci. Dua ruko tersebut menyatu dan terdiri dari tiga lantai seluas 8x10 meter persegi. Hanya sedikit cerita yang didapat dari sejumlah orang yang bekerja di sekitar kedua ruko itu.

Sebuah ruko bernomor 36 yang ditempati perusahaan yang bergerak di bidang jual beli dan perawatan alat-alat laboratorium, PT Mitra Inti Medika, berada tepat bersebelahan dengan dua ruko yang terkunci itu.

Seorang OB perusahaan itu menyebutkan, bila pemilik kedua ruko itu sudah pindah sejak delapan bulan lalu dan baru sekitar enam bulan lalu dibeli oleh bos PT Mitra Inti Medika.

"Mereka pindah kira-kira delapan bulan lalu," ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya kedua ruko itu sudah ditempat pemilik sebelumnya sejak 2010. Namun, sejak awal jarang sekali terlihat adanya kegiatan sebuah usaha di dalam kedua ruko itu.

Komplek ruko Graha Mas Fatmawati dikelola oleh City Parking yang berkantor di komplek ruko tersebut. Namun, sejumlah karyawan perusahaan itu juga mengaku tidak mengetahui jenis usaha yang ada di dua ruko tersebut.

Petugas keamanan komplek ruko juga mengutarakan hal yang sama. Ia pun menilai janggal kepindahan pemilik kedua ruko itu lantaran tanpa ada pemberitahuan.

"Mereka pindah belum ada setahun lalu. Mereka langsung pindah begitu aja, nggak ada laporan atau sekadar ngomong mau pindah ke daerah mana. Di situ cuma dua tahun lebih. Memang nggak ada pegawainya, cuma ada OB, bosnya orang Chinesse (Tiongkok)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved