Kasus Century
Robert Bahas Penyelamatan Uang Rp 1,7 Triliun dengan Budi Sampoerna
Robert Tantular, mengakui pada 14 November 2008 bertemu dengan Budi Sampoerna, selaku deposan besar di Bank Mutiara.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Robert Tantular (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Eman menerangkan, awalnya Budi menempatkan dana di Bank Century Surabaya sebesar AUD 113 juta. Lalu, dia memindahkan AUD 96,5 juta ke Bank Century Jakarta.
Kemudian, lanjut Eman, saat Bank Century dilanda prahara awalnya dana kliennya tidak bisa ditarik. Tetapi, setelah mendapat dana talangan dari pemerintah, Budi meminta untuk menarik deposito.
Sedangkan, ketika beralih nama menjadi Bank Mutiara, Budi berhasil menarik depositonya lebih dari Rp 300 juta dengan tenor satu bulan lebih.