Korupsi KTP
Proyek e-KTP Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, lebih dari Rp 1 Triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, lebih dari Rp 1 Triliun. Namun, saat ini angka kerugian pastinya masih terus dihitung KPK.
"Sementara perhitungan saya baru konfirmasi ini masih kasar ya, di atas Rp 1,12 Triliun kerugiannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Johan menjelaskan, anggaran proyek e-KTP ada dua termin yakni anggaran tahun 2011 dan tahun 2012. Total anggaran proyek yang sedang disidik KPK itu Rp 6 Triliun.
KPK terang Johan menduga ada penggelembungan harga pada proyek tersebut. "Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sugiharto, selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP, sebagai tersangka.