Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP

KPK Sita Enam Kardus Dokumen dari Kantor Ditjen Dukcapil

Dokumen-dokumen itu dikemas dalam lima kardus ukuran sedang dan satu kardus ukuran besar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Kantor Ditjen Disdukcapil Kemendagri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menggeledah sejumlah ruangan selama 30 jam, belasan petugas KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan TMP Kalibata No 17, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014) petang.

Penggeledahan dilakukan petugas KPK untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi mega proyek KTP elektronik atau e-KTP Kemendagri 2011-2012 senilai Rp6 triliun.

Dokumen-dokumen tersebut disita dari sejumlah ruangan, termasuk ruang Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP ini. Dokumen-dokumen itu dikemas dalam lima kardus ukuran sedang dan satu kardus ukuran besar.

Belasan petugas KPK itu mulai melakukan penggeledahan di kantor anak buah Mendagri Gamawan Fauzi tersebut sejak pukul 10.00 WIB Selasa (22/4/2014) kemarin hingga Rabu (23/4/2014) pukul 16.00 WIB.

Selama 30 jam, belasan petugas KPK menggeledah secara maraton beberapa ruangan di kantor tersebut. "Geledahnya 30 jam nonstop secara maraton, tapi nggak sampai menginap," ujar juru bicara KPK Johan Budi.

Diberitakan, Selasa kemarin, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus korupsi proyek nasional yang satu ini mencapai Rp 1,12 triliun.

Selain kantor Ditjen Dukcapil, petugas KPK lainnya juga melakukan penggeledahan di salah satu konsorsium perusahaan pemenang tender proyek e-KTP, PT Quadra Solution. Pihak KPK mengakui, terbongkarnya kasus korupsi di kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013.

Selain itu, KPK juga mendapat sejumlah informasi terkait proyek tersebut dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Kemenpora, Muhammad Nazaruddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved