Sidang Akil Mochtar
Pilkada Morotai, Saksi Akui Pernah Dimintai 3 Miliar oleh Akil
Sahrin berdalih uang tersebut tak berkaitan dengan pengurusan Pilkada Morotai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Sahrin Hamid mengakui Akil Mochtar pernah meminta Rp 3 miliar kepada dirinya. Permintaan itu terjadi saat sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Ketikan itu, Akil masih menjadi Ketua MK.
Meski begitu, Sahrin berdalih uang tersebut tak berkaitan dengan pengurusan Pilkada Morotai. Dia menyebut, Akil sendiri yang meminta uang itu melalui telepon.
"Yang menyampaikan terdakwa (permintaan uang). Awalnya saya menghubungi (Akil) tapi tidak direspon. Beliau kemudian menelpon," kata Sahrin saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Sahrin yang menjadi kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua saat menjadi calon Bupati mengaku mengenal Akil sejak masih menjadi anggota DPR. Karena itu, dia memiliki nomor telepon Akil.
"Saya kenal Pak Akil di DPR," ujar Sahrin
Mendengar pernyataan Sahrin anggota hakim Goysen Butar Butar mencecar saksi maksud dan tujuan Akil meminta uang pada dirinya. Sebab, Goysen mencurigai keterangan yang diberikan adalah untuk pengurusan sengketa Pilkada Morotai.
"Dalam rangka apa saudara terdakwa meminta uang kepada anda? Apa ada kaitannya dengan sengketa Pilkada," ujar Goysen.
"Saya tidak tahu yang mulia. Karena bukan saya yang mengirimkan uang itu. Muchlis Tapi Tapi dan Muchamad Jufri," ujar Sahrin.
"Lalu, apakah anda pernah diminta terdakwa mengantarkan uang?" tanya Goysen lagi.
"Pernah. Saya pernah diminta antar uang ke kantor terdakwa (di MK). Tapi saya tidak berani, saya tidak mau ada itu-itu," jawab Sahrin.
Sebelumnya dalam dakwaan, Akil disebutkan pernah menerima uang guna menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.
Di sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK RI antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.
Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Uang dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.