Kamis, 2 Oktober 2025

Suap SKK Migas

Terima Suap, Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa juga memberikan pidana tambahan, yaitu denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (8/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Jaksa juga menilai Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan Jaksa, Rudi dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Insya Allah yang mulia kita akan ajukan pledoi," kata Rudi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved