Suap SKK Migas
Jaksa Jerat Rudi dengan Pasal Pencucian Uang, Gratifikasi dan Terima Suap
Jaksa menilai Rudi terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, dengan pidana 10 tahun penjara.
Sebab berdasarkan fakta persidangan, Jaksa menilai Rudi terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Rubiandini selama 10 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat tuntutan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Jaksa Riyono juga menuntut Rudi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa memperhatikan hal-hal meringankan dan yang memberatkan mantan Wamen ESDM tersebut.
Pertimbangan memberatkan Rudi adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan secara keseluruhan dan hanya sebagian. Sementara hal-hal meringankannya adalah bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Riyono, Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rudi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.