Sidang Akil Mochtar
Staf Keuangan Akui Perusahaan Wawan Kucurkan Rp1 M
taf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), Yayah Rodiah, mengakui perusahaannya pernah mengucurkan uang Rp1 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), Yayah Rodiah, mengakui perusahaannya pernah mengucurkan uang Rp1 miliar.
Uang dari perusahaan milik Tubaegus Chaeri Wardana (Wawan) itu disinyalir untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, dalam pengurusan Pemilihan Kepala Daerah Lebak.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi untuk Wawan, Yayah pun mengakuinya. "Iya Rp1 miliar," kata Yayah saat bersaksi, Selasa (2/4/2014).
Yayah membenarkan, pengeluaran uang tersebut atas perintah Wawan. Saat itu, kas perusahaan memang memiliki sejumlah uang yang diminta Wawan.
"Pak wawan tanya, ada uang ngga Rp1 miliar?" terang Yayah. "Saya bilang waktu itu ada di kas," tambah Yayah.
Setelah dicairkan, uang itu selanjutnya dimasukkan ke tas warna biru dan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil perusahaan PT Bali Pasific Pragama.
Yayah sendiri mengaku tidak tahu menahu uang tersebut digunakan untuk apa. Yayah akhirnya tahu duit tersebut untuk menyuap Akil Mochtar lewat pemberitaan di televisi.
"Tahunya pas lihat tivi pak," jawabnya singkat.