Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Staf Keuangan Akui Perusahaan Wawan Kucurkan Rp1 M

taf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), Yayah Rodiah, mengakui perusahaannya pernah mengucurkan uang Rp1 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SIDANG MENDENGARKAN KESAKSIAN - Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) datang ke pengadilan dengan agenda mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3). Keadaan kesehatan wawan kemarin sempat terganggu tapi sekarang bisa menjalani sidang mendengarkan kesaksian. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP), Yayah Rodiah, mengakui perusahaannya pernah mengucurkan uang Rp1 miliar.

Uang dari perusahaan milik Tubaegus Chaeri Wardana (Wawan) itu disinyalir untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, dalam pengurusan Pemilihan Kepala Daerah Lebak.

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi untuk Wawan, Yayah pun mengakuinya. "Iya Rp1 miliar," kata Yayah saat bersaksi, Selasa (2/4/2014).

Yayah membenarkan, pengeluaran uang tersebut atas perintah Wawan. Saat itu, kas perusahaan memang memiliki sejumlah uang yang diminta Wawan.

"Pak wawan tanya, ada uang ngga Rp1 miliar?" terang Yayah. "Saya bilang waktu itu ada di kas," tambah Yayah.

Setelah dicairkan, uang itu selanjutnya dimasukkan ke tas warna biru dan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil perusahaan PT Bali Pasific Pragama.

Yayah sendiri mengaku tidak tahu menahu uang tersebut digunakan untuk apa. Yayah akhirnya tahu duit tersebut untuk menyuap Akil Mochtar lewat pemberitaan di televisi.

"Tahunya pas lihat tivi pak," jawabnya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved