Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

JPPR: Parpol Lemah Siapkan dalam Pembukuan Dana Kampanye

Partai politik peserta Pemilu 2014 dinilai tidak serius mempersiapkan pembukuan, rekening khusus dan saldo awal dana kampanye.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ilustrasi 

TRIBUN, JAKARTA - Partai politik peserta Pemilu 2014 dinilai tidak serius mempersiapkan pembukuan, rekening khusus dan saldo awal dana kampanye. Demikian hasil telaah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atas laporan dana kampanye.

"Hampir semua parpol tidak memiliki kesiapan pembukuan dan rekening khusus dana kampanye. Kami menilai, parpol lemah dan memang lalai menyiapkan laporannya," ujar Manajer Program JPPR, Sunanto di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014).

Menurutnya, hal itu diperparah Komisi Pemilihan Umum yang lalai menyiapkan aturan dana kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, dan Badan Pengawas Pemilu yang membiarkan lambatnya pembuatan aturan main dana kampanye.

Sunanto menambahkan, dampak atas ketaksiapan pembukuan dan rekening khusus dana kampanye, banyak transaksi dana kampanye yang tercecer. Parpol pun tidak memiliki panduan membuat pelaporan terkonsolidasi baik di dalam tingkatan parpol maupun dan kandidat.

Konsekuensinya, dikatakan Sunanto, parpol harus merevisi laporan untuk menyesuaikan dengan entitas pelaporan. Bahkan, bukan tidak mungkin kelalaian KPU dan Bawaslu dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara keterlambatan pembukaan rekening disengaja bertujuan menghindari pembukuan dana kampanye. Apalagi, penerimaan dalam bentuk uang tidak tergambar dalam laporan justeru didominasi penerimaan dalam bentuk barang.

"Yang kami lihat juga, penerimaan dana dalam bentuk uang tunai tidak tertuang dalam laporan, karena laporannya didominasi oleh penerimaan dalam bentuk barang," tambah Sunanto.

Dia menuturkan, di dalam laporan dana kampanyenya, parpol juga tidak memberi penjelasan sumber perolehan uang saat membuka rekening khusus dana kampanye. Terdapat juga perbedaan laporan daftar penerimaan sumbangan periode II dengan catatan dan pengeluaran caleg.

"Ini harus dikroscek oleh KPU. Karena selama ini belum ada laporan KPU, apakah menganalisa laporan awal dana kampanye parpol, atau justeru akan langsung diaudit pada laporan akhir nanti," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved