Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Fathanah Minta Maaf Sudah Menipu Bos Indoguna

Permintaan uang ke Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar, dikatakan Fathanah, merupakan inisiatifnya

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
AF MENUNGGU BANDING - Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian Ahmad Fathanah (AF) lagi menerima kunjungan kerabatnya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(24/2/2014). Sebelumnya Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 milyar dan subsider 6 bulan penjara atas perkaranya dan lagi menunggu keputusan banding yang di ajukan oleh Jaksa KPK. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahmad Fathanah terus terang mengakui kesalahannya karena telah menipu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan uang ke Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar, dikatakan Fathanah, merupakan inisiatifnya.

Uang itu dipergunakan bukan untuk pengurusan kuota impor daging sapi, melainkan untuk membiayai proyek PLTS yang merupakan proyek kerjasama dengan Elda Devianne Adiningrat.

"Permintaan uang itu inisiatif saya. Saya minta maaf ya Bu (Maria Elizabeth), " kata Fathanah sambil melambaikan tangan ke terdakwa Maria dalam sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Selasa (25/3/2014).

Fathanah mengatakan hal tersebut  saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa yang menyebutkan bahwa Fathanah telah menipu terdakwa Maria.

Bahkan, tercatat dua kali Fathanah meminta maaf kepada terdakwa karena telah meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam persidangan, Fathanah berulang kali mengatakan hanya menggunakan nama Luthfi untuk meminta sejumlah uang kepada PT Indoguna Utama milik terdakwa.

"Saya (gunakan nama Luthfi) karena saya ingin mainkan peranan saya, seolah-olah dekat dengan ustad Luthfi," kata Fathanah.

Dia menjelaskan, awal mula mengenal terdakwa karena dikenalkan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat.

"Sebelumnya saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Tapi dengan Elda sering bertemu di Hotel Grand Hyatt," kata Fathanah.

Dia menuturkan dalam pertemuannya dengan Maria Elizabeth, Elda dan juga mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq di Angus Steak Chase Plaza Jakarta, pada Oktober 2012 hanya sekadar silaturahmi.

Mereka hanya mendengarkan penjelasan Luthfi yang mengutarakan soal kelangkaan daging sapi dan marak beredarnya bakso dari daging celeng dan tikus.

"Yang meminta pertemuan  tersebut adalah saya. Yang aktif saya. Tapi dalam pertemuan itu tidak satupun membicarakan penambahan kuota daging sapi impor," kata Fathanah yang telah dihukum 14 tahun terkait kasus ini.

Suami Sefti Sanustika itu juga mengakui dirinya pula yang menjadi inisiator pertemuan Maria, Elda dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan pada 30 Desember 2012.

Ketika bersaksi, Fathanah sempat bersitegang dengan penuntut umum KPK karena dia merasa dipelakukan sebagai terdakwa.

"Saya ingatkan, saya bukan terdakwa di sini (sidang). Saya saksi," kata Fathanah kepada Jaksa KPK.

Orang kepercayaan Luthfi itu, kerap menggunakan nada tinggi ketika dikonfirmasi apakah benar membicarakan masalah fee dari Indoguna jika dibantu mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi dari Kemtan. Fathanah bersikeras bahwa dirinya hanya menggunakan nama Luthfi untuk mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Maria Elizabeth Liman.

Karena itu, Jaksa Fitroh Rohcahyanto meminta Fathanah untuk santai dan Fathanah pun meminta maaf.

"Yang mulia saya minta maaf. Ini 14 tahun yang mulia. Mohon maaf pak jaksa," kata Fathanah.

Namun, kebencian Fathanah tidak bisa ditutupi ketika tidak mau menjawab pertanyaan jaksa dengan mengatakan bahwa pertanyaan itu sudah pernah di jawab dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Sudah pernah saya jawab dalam sidang terdahulu," kata Fathanah.

Sebab itu pula, Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santosa memperingatkan Fathanah untuk menjawab pertanyaan dari jaksa.

"Beda ini dengan sidang yang dulu. Jaksanya saja beda. Sudah jawab saja," tegas Purwono.

Saksi lainnya, Lutfhi Hasan Ishaaq membenarkan pernah bertemu dengan terdakwa di Angus Steak Chaze Plaza.

"Pertemuan itu dengan terdakwa selaku pendiri dan sekaligus mantan Ketua Asosiasi Importir Daging. Pertemuan itu membahas melonjaknya harga daging sapi," ujarnya.

Saat itu, terang Luthfi, terdakwa menjelaskan soal penyebab persoalan kelangkaan daging sapi beserta data-data lengkapnya. Dia membantah dengan tegas, bahwa dalam pertemuan itu dibahas soal. fee Rp 5000 per kilogram terkait pengurusan kuota impor daging sapi.

Lutfhi juga mengakui pertemuan di Medan bersama  terdakwa Maria, Ahmad Fathanah, Mentan Suswono dan pejabat Kementan Suwarso.

"Saya berangkat dengan rombongan partai karena bertepatan dengan acara partai. Sementara Menteri sedang kunjungan kerja ke Riau," ujarnya.

Dia mengakui mengatakan kepada anak buah Mentan yakni Suwarso bahwa terdakwa ingin bertemu dengan Mentan. Namun pertemuan itu, bukan untuk membahas soal permohonan kuota impor daging sapi. Namun untuk membicarakan langka dan mahalnya harga daging sapi saat itu.

Pada saat itu, Maria membawa makalah beserta data-data pendukung soal penyebab kelangkaan daging sapi. Namun menurut Mentan Suswono, data yang disodorkan Maria tersebut tidak valid dan harus dikaji kembali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved