SNPTN Dianggap Diskriminatif Buat Penyandang Disabilitas
peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri disyaratkan tidak boleh tuna netra, tuna runggu, tuna wicara, tuna daksa dan tidak buta warna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan standar baru bagi peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Peserta disyaratkan tidak boleh tuna netra, tuna runggu, tuna wicara, tuna daksa dan tidak buta warna.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, dalam konfrensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014), menuturkan bahwa peraturan yang dikeluarkan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negri Indonesia dan Panitia Pelaksana SNMPTN 2014, sangat diskriminatif.
"Bagi kaum difabel, persyaratan SNMPTN 2014 jelas membunuh harapan mereka untuk menjadi peserta, hak mereka untuk mengembangkan minat, bakat dan kecerdasannya di perguruan tinggi negeri tertutup," katanya.
Padahal di pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, disebut "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Pada pasal 281 ayat 2, UUD 1945, negara juga disebut tidak boleh mengambil kebijakan diskriminatif.
Retno menyebutkan bahwa pendidikan adalah pangkal dari penikmatan hak di semua sektor kehidupan. Peniadaan terhadap hak atas pendidikan seorang, ialah sumber dari malapetaka masa depan.
"Dalam konteks demikian, sangat terpahami bila keluarga difabel sangat marah dan sedih ketika perguruan tinggi negri yang dikelola negara menutuk hak mereka," ujarnya.
Pasal 12 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM), tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendaaptkan perlindungan atas pengembangannya. Selain itu pasal 4 ayat 1 nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, diatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminatif. Retno menyebut kebijakan pelarangan kaum difabel, adalah kemunduran bagi dunia pendidikan, dan hal itu juga merupakan pengkhianatan kepada konstitusi.
"Kami akan melayangkan somasi terhadap peraturan yang diskriminatif ini," katanya.